Beranda » Regulatory Sandbox: Sebuah Alat untuk Mempercepat Inovasi di Sektor Perdagangan

Regulatory Sandbox: Sebuah Alat untuk Mempercepat Inovasi di Sektor Perdagangan

tik tok

Jakarat, KanalData.Com 2023 -Sebuah sandbox regulasi adalah ruang uji coba yang memungkinkan pengujian langsung teknologi atau produk tertentu dalam skala terbatas untuk menilai kelayakan produk tersebut. Otoritas terkait akan mendampingi perusahaan selama masa uji coba.

Sebelum produk diluncurkan secara resmi ke pasar, sandbox regulasi dimaksudkan untuk memberikan ruang untuk inovasi dan kerja sama, membangun regulasi, dan mengevaluasi dampak pada pasar dan konsumen.

Banyak negara, seperti Inggris, Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia, telah menerapkan mekanisme kotak peraturan. Di Indonesia, mekanisme ini juga telah diterapkan di beberapa industri, seperti keuangan dan kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Kesehatan adalah beberapa lembaga yang mengatur sandbox regulasi.

Baru-baru ini, kita juga mendengar bahwa TikTok akan meluncurkan Project S TikTok di Indonesia. Project ini bertujuan untuk memperkuat TikTok Shop sebagai pasar niaga elektronik. Masalahnya, keberadaan socio commerce, seperti TikTok Shop, belum ada pengaturan secara spesifik di Indonesia. Dengan kondisi tersebut, socio commerce tidak memiliki batasan atau restriksi dalam berbisnis. Secara spesifik, Project S TikTok dinilai dapat merusak pasar domestik dan membunuh UMKM yang ada di Indonesia. Hal ini karena sebag

TikTok baru-baru ini mengumumkan peluncuran Project S TikTok di Indonesia. Tujuan proyek adalah untuk memperkuat TikTok Shop sebagai toko online. Masalahnya adalah toko sosial seperti Toko TikTok tidak diatur secara khusus di Indonesia. Bisnis sosial tidak memiliki batasan dengan kondisi ini. Secara khusus, proyek S TikTok dianggap memiliki potensi untuk merusak industri kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. Ini disebabkan oleh fakta bahwa UMKM tidak menjual sebagian besar produk yang dijual di platform perdagangan sosial.Pada tahun 2020, proporsi barang produksi sendiri yang dijual secara online hanya 26%, menurut BPS, sedangkan sedangkan sisanya bukan merupakan barang produksi sendiri dan besar kemungkinannya merupakan barang impor. Untuk menghindari potensi ancaman socio commerce terhadap UMKM, regulatory sandbox perlu hadir untuk menguji bisnis model socio commerce dan memastikan bisnis model tersebut aman berjalan di Indonesia.

Kehadiran regulatory sandbox juga dapat memacu kinerja sektor perdagangan dalam negeri. Dengan mekanisme regulatory sandbox, para pelaku usaha yang mengembangkan inovasi di sektor perdagangan dapat menjalankan usahanya dengan optimal. Hal ini karena produk atau layanan mereka telah teruji dalam regulatory sandbox. Dalam kata lain, produk atau layanan telah dimasak dengan “matang”, sebelum akhirnya diluncurkan ke pasar.

Oleh sebab itu, kehadiran regulatory sandbox dapat berdampak pada efisiensi sektor perdagangan dalam negeri dan pada akhirnya, dapat mendorong naiknya kinerja pasar ekspor. Terlebih, kinerja sektor perdagangan global melalui social commerce diprediksi akan mengalami peningkatan yang signifikan. Menurut prediksi Statista, penjualan melalui platform social commerce secara global akan menyentuh angka US$ 2,9 triliun pada 2026 atau meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2022.

Saat ini, dasar hukum terkait dengan regulatory sandbox pada sektor perdagangan belum ada, sehingga hal tersebut perlu diatur lebih lanjut. Meskipun begitu, terdapat dasar-dasar hukum yang bisa dijadikan cikal bakal peraturan dari regulatory sandbox pada sektor perdagangan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE), Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan terkait dengan regulatory sandbox untuk sektor perdagangan setidaknya perlu mengatur tentang (1) bagaimana persyaratan masuk ke dalam regulatory sandbox, (2) mekanisme uji coba pada regulatory sandbox, (3) kelembagaan regulatory sandbox, (4) pelaku usaha, (5) tahapan regulatory sandbox, dan (6) output dari regulatory sandbox.

Persyaratan untuk masuk dalam regulatory sandbox dapat terdiri atas; keanggotan asosiasi penyelenggara, memiliki dimensi perlindungan konsumen dan pedagang, memiliki skala usaha perdagangan menengah atau besar, memiliki inovasi perdagangan, dan memenuhi kriteria persyaratan PMSE.

Mekanisme uji coba pada regulatory sandbox bisa terdiri atas pembentukan panitia uji coba, pembentukan Forum Panel Ahli yang terdiri atas stakeholders terkait, penetapan peserta regulatory sandbox, implementasi uji coba, dan evaluasi dan penetapan hasil dari uji coba.

Sementara itu, kelembagaan regulatory sandbox setidaknya mencakup kelayakan peserta pada regulatory sandbox, bagaimana tata kelola dari regulatory sandbox (apakah bersifat rigid atau fleksibel), waktu yang dibutuhkan untuk uji coba pada regulatory sandbox, ruang lingkup uji coba, dan batasan untuk dinyatakan lulus pada regulatory sandbox.

Pelaku usaha pada konsep regulatory sandbox perlu mencakup pedagang, regulator, Forum Panel Ahli, startup/penyelenggara PMSE, regulator, dan pengelola regulatory sandbox.

Output dari regulatory sandbox perlu dijelaskan, seperti bagaimana jika tidak lulus dari regulatory sandbox, apa yang dilakukan setelah regulatory sandbox, apakah akan ada peraturan baru setelah regulatory sandbox, dan sebagainya.

Keberadaan regulatory sandbox tidak terlepas dari bagaimana tantangan dan kontra yang akan dihadapi oleh regulatory sandbox itu sendiri. Tantangan tersebut antara lain serangan cyber, kerahasiaan dan proteksi data, sengketa stakeholders, akuntabilitas, dan ketidakpastian dalam pengawasan. Adapun kontra dari regulatory sandbox antara lain minimnya standardisasi pada regulatory sandbox, perusahaan tidak sepenuhnya teregulasi sehingga dapat menimbulkan moral hazard, adanya kemungkinan inovasi bertabrakan dengan regulasi tertentu, dan privilege dari regulatory sandbox yang dapat memunculkan kecemburuan terhadap perusahaan lainnya.

Tantangan dan kontra dari regulatory sandbox tersebut perlu diantisipasi oleh regulator agar regulatory sandbox dapat bekerja dengan baik. Untuk menjawab tantangan dan kontra dari regulatory sandbox, regulator, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, perlu memberikan kepastian regulasi dengan membuat peraturan terkait regulatory sandbox untuk sektor perdagangan.

Regulasi tersebut perlu mencakup bagaimana tahapan regulatory sandbox, prinsip yang perlu dipatuhi, perlindungan konsumen, dan batasan, larangan, serta sanksi pada proses regulatory sandbox. Selain itu, perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak, seperti regulator, konsumen, pelaku usaha, dan akademisi dalam penyusunan regulatory sandbox untuk menjamin keberhasilan mekanisme ini.

Tinggalkan Balasan