Jakarta, kanaldata.com 2023 – Dewan komisaris PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya Tbk Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5/2023), Plt Direktur Utama Waskita Karya Mursyid menggantikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab direktur utama perseroan.
Penunjukan Plt Direktur Utama perseroan seiring Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal pemberitahuan pemberhentian sementara direktur utama serta penunjukan direksi pengganti sebagai pelaksana tugas direktur utama PT Waskita Karya (Persero) oleh dewan komisaris perseroan. Pemberhentian sementara Destiawan Soewardjono efektif per 29 April 2023.
“Sehubungan dengan hal tersebut, merujuk anggaran dasar perseroan pasal 11 ayat 20 dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pelaksana tugas untuk menggantikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab direktur utama perseroan berdasarkan surat tersebut di atas,” tulis perseroan.
Adapun pemberhentian sementara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Profil Plt Dirut Waskita Karya Mursyid
Mengutip laman Waskita Karya, Mursyid diangkat sebagai Direktur Human Capital Management perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 pada 16 Juni 2022. Ia mendapatkan gelar Magister Manajemen dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta (2010), dan Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Gajah Mada (1993).
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2020), Direktur Human Capital dan Produksi PT Wijaya Karya Beton Tbk (2019-2022), dan Direktur Human Capital dan Sistem Informasi PT Wijaya Karya (2018).
Pada penutupan perdagangan saham Selasa, 2 Mei 2023, saham PT Waskita Karya Tbk merosot 6,96 persen ke posisi Rp 214 per saham. Saham WSKT dibuka stagnan di posisi Rp 230 per saham. Saham WSKT berada di level tertinggi Rp 230 dan terendah Rp 214 per saham. Total frekuensi perdagangan 2.936 kali dengan volume perdagangan 299.194 lot saham. Nilai transaksi Rp 6,4 miliar.
Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Pastikan Operasional Perusahaan Tak Terganggu
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan dugaan terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang. Manajemen juga memastikan operasional perusahaan tak akan terganggu atas kasus hukum ini.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” mengutip keterangan Corporate Secretary Waskita Karya, Sabtu (29/4/2023).
Dijelaskan jika Waskita Karya senantiasa berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan proses bisnisnya.
Sejurus, Waskita juga terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang. Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Akibat perbuatannya, Destiawan Soewardjono diganjar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Destiawan Soewardjono Dirut Waskita Karya Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Fasiltias Pembiayaan Bank
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
“Satu orang tersangka tersebut yaitu DES (Destiawan Soewardjono) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” ujar Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan.
“Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022)
Tersangka berinsial MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya. Sementara itu, dalam dokumen pemeriksaan tercatat nama Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.@Kanaldata