Jakarta, KanalData.Com 2024 -Dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, kami sampaikan informasi terkini mengenai potensi dua putaran dan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Potensi Dua Putaran
Hasil survei elektabilitas pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 menunjukkan bahwa belum ada yang mencapai di atas 50%. Prabowo-Gibran dengan elektabilitas 42%, Ganjar-Mahfud 28%, dan Anie-Muhaimin 26,7% (Charta Politika Indonesia, Januari 2024).
Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua
KPU telah menetapkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
Pemutakhiran data pemilih: 22 Maret-25 April 2024
Kampanye: 2-22 Juni 2024
Masa tenang: 23-25 Juni 2024
Pemungutan suara: 26 Juni 2024
Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
Aturan Putaran Kedua
Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa untuk memenangkan Pilpres, pasangan calon harus dapatkan lebih dari 50% suara dan minimal 20% suara di setiap provinsi. Jika tak terpenuhi, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Pasangan calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024