Jakarta, KanalData.Com 2024 -Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Produk Hewan Potong: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Jakarta, 5 Mei 2024 – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bagi semua hewan potong menjadi kewajiban yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024. Hal ini disampaikannya saat melakukan peninjauan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jakarta, kemarin.
Zulkifli Hasan menyoroti pentingnya sertifikasi halal dalam memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat. Menurutnya, kehadiran sertifikat halal tidak hanya menciptakan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut tetapi juga menekankan pentingnya pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, dan bersih.
“Sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya,” ungkap Zulkifli Hasan.
Ia juga menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini berlaku tidak hanya untuk industri besar tetapi juga untuk rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan. “Semua harus memenuhi standar sertifikasi halal, baik industri besar maupun skala kecil, agar konsumen mendapatkan produk yang higienis,” tambahnya.
Menteri Zulkifli menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen menjadi alasan penting di balik keputusan ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan bahwa produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.