BI telah menetapkan dua skema harga, yaitu harga dari BI ke peserta dan harga dari peserta ke nasabah. Harga dari BI ke peserta sebesar Rp 19 per transaksi. Harga dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi.
“Besaran biaya transaksi tersebut akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala,” sebut BI.
Adapun batas maksimal nominal transaksi BI Fast tahap awal sebesar Rp 250 juta per transaksi. Hal ini mempertimbangkan kelancaran sistem BI Fast di penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI Fast, dan akan dilakukan peninjauan berkala sesuai aspek CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Andal).
Dalam penerapannya, bank dapat menyesuaikan batas nominal transaksi per nasabah di bawah Rp 250 juta, sesuai dengan risk appetite masing-masing bank. BI Fast tentu berbeda dengan SKNBI dan BI-RTGS.
Pertama, nominal transaksi. BI Fast dan SKNBI melayani transaksi ritel dengan nominal maksimal Rp 250 juta per transaksi melalui BI Fast dan Rp 1 miliar per transaksi melalui SKNBI. Sedangkan RTGS melayani transaksi bernilai besar dengan nominal di atas Rp 100 juta.
Kedua, waktu layanan. BI Fast tersedia setiap saat atau 24/7, sedangkan SKNBI dan BI-RTGS terdapat jam operasional yang ditentukan, yaitu sejak pukul 06.30 WIB hingga 16.30 WIB
Ketiga, kanal pembayaran. SKNBI dan RTGS hanya dapat diakses melalui counter bank dan kanal mobile/internet. Sedangkan BI Fast selain melalui counter dan kanal mobile/internet, ke depan juga akan melayani transaksi menggunakan QR, ATM, dan EDC.
Keempat, instrumen pembayaran. SKNBI hanya melayani transaksi transfer kredit dan debit, BI-RTGS hanya melayani transaksi transfer kredit, sedangkan BI Fast melayani transaksi transfer kredit, transfer debit, dan akan dikembangkan untuk melayani transaksi dengan instrumen kartu ATM/debet (termasuk virtual), kartu kredit (termasuk virtual), dan uang elektronik.
Pada dasarnya, BI Fast merupakan modernisasi dari SKNBI. Layanan transfer kredit dan transfer debit SKNBI akan dialihkan ke BI Fast secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri untuk tergabung ke ekosistem BI Fast. SKNBI akan difokuskan untuk memproses transaksi cek BG (paper based).
Lalu, apa perbedaan BI Fast dengan layanan online saat ini?
Dari sisi nasabah, pada dasarnya sebagian layanan online – misalnya internet dan mobile banking – memiliki karateristik yang serupa dengan BI Fast. Dalam hal ini untuk mengakomodasi layanan masyarakat dalam bertransaksi setiap saat. BI Fast dilengkapi dengan fitur proxy address, sehingga untuk menerima transaksi nasabah bisa tidak menggunakan nomor rekening. Hanya perlu nomor HP atau alamat email sebagai alternatif nomor rekening.
Selain itu, batas nominal transaksi BI Fast sebesar Rp 250 juta per transaksi, sehingga lebih besar dari batas nominal transaksi online saat ini yang umumnya Rp 25 juta per transaksi.
Demikian penjelasan soal BI Fast, terutama manfaat dan skema harganya.