KPK Gali Lebih Dalam Kasus Korupsi Semarang, Tunggu Jadwal Pemeriksaan Terhadap Wali Kota dan Suaminya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi untuk pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya dalam rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan di Semarang.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih aktif melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di beberapa lokasi di Semarang. “Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang dan belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.
KPK saat ini tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Proses penyidikan ini dimulai dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada pekan sebelumnya di beberapa titik di Semarang.
Adapun ketiga kasus yang sedang diselidiki meliputi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Sejauh ini, empat orang telah dilarang meninggalkan Indonesia terkait dengan kasus-kasus tersebut. Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, suaminya Alwin Basri, serta dua pihak swasta berinisial M dan RUD.
Menanggapi proses penyidikan yang sedang berlangsung, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyatakan kesiapannya untuk berkooperasi sepenuhnya dengan proses hukum yang berlaku. “Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Ita dalam pernyataan kepada media.
KPK akan terus mengupdate informasi terkait perkembangan penyidikan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi KPK di www.kpk.go.id.