Beranda » Kebijakan Berbuka Puasa Saat di MRT Jakarta 

Kebijakan Berbuka Puasa Saat di MRT Jakarta 

MRT

Kebijakan Berbuka Puasa Saat di MRT Jakarta 

Jakarta KanalData.Com 2024. Selama bulan Ramadan, MRT Jakarta beroperasi secara normal yaitu pada hari kerja pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal. Sedangkan di akhir pekan/hari libur adalah pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 10 menit. Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap pengguna jasa yang menjalankan ibadah puasa Ramadan, PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan kebijakan khusus selama bulan Ramadan, terutama saat berbuka puasa. Pengguna jasa diperbolehkan untuk berbuka puasa saat berada di dalam ratangga maupun area berbayar (seperti peron atau beranda peron/paid concourse) saat waktu berbuka telah tiba dan melanjutkan kegiatan berbuka puasa di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse). Meski demikian, pengguna jasa hanya diperbolehkan berbuka puasa dengan air putih (menggunakan botol/ tumblr) dan buah kurma serta maksimum 10 menit setelah setelah azan magrib (apabila masih di dalam ratangga atau area berbayar). Pengguna jasa tidak diperbolehkan untuk berbuka puasa dengan minuman selain air putih (teh, kopi, sirup, soda, dll) dan kudapan selain buah kurma.  

Pengguna jasa juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan ratangga dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya saat meninggalkan ratangga atau peron berbayar. PT MRT Jakarta (Perseroda) mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1445 H kepada seluruh pengguna jasa MRT Jakarta. Semoga amal ibadah selama bulan suci menjadikan kita manusia yang lebih baik.   

  

Tinggalkan Balasan