Beranda » Geber TKDN di Proyek Nasional, Revisi Perpres Barang & Jasa Segera Diteken Jokowi

Geber TKDN di Proyek Nasional, Revisi Perpres Barang & Jasa Segera Diteken Jokowi

ilustrasi3 (1)

Jakarta, Kanaldata.Com 2023 -Revisi kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah kabarnya bakal segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2023 mendatang.
Informasi itu ditegaskan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Priadi saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/5/2023) lalu.

“Insya Allah, Juni ini sudah ditandatangani Pak Presiden Jokowi,” tutur Hendrar dalam kesempatan tersebut.

Revisi Perpres tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 agar LKPP melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem PBJ Pemerintah serta mendorong perluasan ruang lingkup Perpres PBJ Pemerintah untuk institusi lainnya yang menggunakan APBN/APBD/ APBD Desa.


Selain itu, revisi aturan ini juga dimaksudkan untuk melakukan afirmasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dengan optimalisasi belanja produk dalam negeri.

Tak berhenti sampai di situ, revisi ini dilakukan dengan harapan bisa memperkuat penggunaan e-katalog untuk mendorong pencatatan transaksi pengadaan dan penerapan kebijakan penggunaan PDN dan Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Berikutnya adalah percepatan proses dalam PBJ Pemerintah, dan terakhir akomodasi inovasi PBJ Pemerintah,” sambung Hendrar.

Adapun poin perubahan dalam rancangan revisi kedua Perpres Nomor 16 tahun 2018 dalam rangka peningkatan daya saing jasa konsultansi Nasional, mencakup inovasi dalam upaya percepatan proses bisnis yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, pemberlakuan ketentuan repeat order (permintaan berulang) untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa, termasuk jasa konsultansi yang dimaksudkan untuk efisiensi waktu dan biaya yang ditimbulkan dari proses pemilihan penyedia pada PBJ sekaligus apresiasi kepada penyedia yang memiliki kinerja baik.

Kedua, pemberlakuan ketentuan e-purchasing yang mengatur PBJ melalui sistem katalog elektronik berlaku untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa, termasuk jasa konsultansi, dalam rangka mempercepat proses pemilihan pelaku usaha yang disesuaikan dengan perkembangan bisnis terkini.

Ketiga, penambahan kriteria penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Poin perubahan berikutnya dalam rancangan revisi kedua Perpres Nomor 16 tahun 2018 dalam rangka peningkatan daya saing jasa konsultansi Nasional, mencakup peningkatan penggunaan PDM dan UMK yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, pada proses pemaketan terdapat kewajiban mengalokasikan 40 persen anggaran belanja untuk UMK dan Koperasi.

Kedua, penggunaan PDN yang meliputi kewajiban untuk produk dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen apabila terdapat PDN dengan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 40 persen, apabila tidak tersedia dapat menggunakan PDN dengan TKDN dan BMP kurang dari 40 persen.

Barang impor baru bisa digunakan bila dua ketentuan sebelumnya tidak tersedia.

Ketiga, pemberlakuan preferensi harga yang diberlakukan untuk barang, jasa, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultansi.

Sedangkan ketentuan dalam rancangan revisi kedua Perpres Nomor 16 tahun 2018 dalam upaya meningkatkan daya saing jasa konsultansi Nasional, meliputi penyederhanaan unsur penilaian teknis jasa konsultansi konstruksi.

“Perubahannya ada pada pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, pengalaman di provinsi lokasi kegiatan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, dan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir,” papar Hendrar.

Kemudian ada juga perubahan pada penilaian kualifikasi tenaga ahli.

Apabila ada dua atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama, maka penentuan peringkat daftar pendek peserta dilakukan dengan urutan sebagai berikut; Kesesuaian domisili badan usaha dengan lokasi pekerjaan/proyek, jumlah pengalaman sejenis di lokasi pekerjaan/proyek yang sama, nilai kontrak pengalaman sejenis tertinggi di lokasi pekerjaan/proyek yang sama, dan jumlah paket pengaman sejenis terbanyak.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo Erie Heryadi menyambut baik progres revisi kedua atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tersebut.

Hal ini sejalan dengan tema Rakernas Inkindo yakni mewujudkan daya saing jasa konsultansi nasional yang mandiri dan unggul, sehingga dapat membangun kebersamaan dan kemandirian anggota yang andal, kompeten, dan profesional.

“Sebelumnya, kami telah menyusun road map untuk menjadikan Inkindo sebagai asosiasi yang kuat dan berkualitas dengan anggota badan usaha dan tenaga ahli yang memiliki daya saing dan memiliki kemandirian. Dengan demikian, kami siap dan mampu berperan aktif dalam mendukung pembangunan Indonesia serta turut serta dalam kancah internasional,” ucap Erie.

Hal ini demikian penting, sebab kata Erie, tantangan dunia usaha ke depannya semakin berat, kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan melalui lelang-lelang pekerjaan yang bersumber dari dana pemerintah semakin sulit.

Belum lagi persyaratan-persyaratan berusaha semakin ketat karena mengikuti ketentuan peraturan yang baru yang menuntut tingkat kompetensi baik tenaga ahli maupun badan usaha yang semakin berat.

“Karena itu, kami berharap revisi kedua Perpres ini segera terbit,” tutup Erie.

Tinggalkan Balasan