Disdik Kota Semarang Mewaspadai Pemaksaan Pembelian Seragam Sekolah pada PPDB 2024
Semarang, KanalData.Com 2024 -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang telah memulai persiapan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 tingkat TK, SD, dan SMP. Saat ini, salah satu fokus utama adalah mengatasi masalah pembelian seragam baru bagi peserta didik.
Disdik Kota Semarang dengan tegas menegaskan bahwa pembelian seragam sekolah dengan paksaan dilarang keras di semua satuan pendidikan. Sebagai langkah nyata, Disdik melarang satuan pendidikan untuk memaksa wali murid membeli seragam di sekolah, baik melalui koperasi maupun perorangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah beban finansial yang berlebihan terutama bagi keluarga yang kurang mampu.
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menyampaikan edaran Kadinas yang merujuk pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, implementasinya sering tidak sesuai harapan, terutama dalam cara penyediaan seragam sekolah.
Dalam menghadapi PPDB tahun lalu, Disdik menerima laporan mengenai sekolah yang memaksa wali murid membeli seragam dengan harga mencapai Rp 900 ribu. Laporan tersebut menjadi perhatian serius bagi Disdik untuk memastikan agar praktik tersebut tidak terulang pada PPDB 2024.
Bambang menegaskan bahwa larangan terhadap pembelian seragam di sekolah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sekolah dilarang memaksakan pembelian seragam atau bahan seragam kepada peserta didik atau orang tua murid. Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua murid, dan sekolah hanya dapat membantu bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Dalam konteks pelaksanaan PPDB, Disdik Kota Semarang menekankan bahwa sekolah harus mematuhi aturan dengan ketat. Fokus utama adalah membantu peserta didik yang membutuhkan, bukan menjadikan penjualan seragam sebagai syarat daftar ulang.