Kritik Terhadap Subsidi Rp. 12.2 Trilliun Angkutan Publik Indonesia
Tanggal: 30 Januari 2024
Dalam konteks pengalokasian dana sebesar Rp12,2 triliun untuk subsidi angkutan perintis dan Public Service Obligation (PSO) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2024, Ipoeng Poernomo, seorang analis transportasi dari masyarakat transportasi Indonesia, menyampaikan pandangannya.
Menurut Ipoeng, istilah “subsidi” sendiri mungkin kurang tepat, mengingat transportasi adalah kewajiban pemerintah untuk disediakan demi memutar ekonomi. Public transport seharusnya tidak perlu disubsidi, melainkan cukup disediakan oleh pemerintah.
Ipoeng menyoroti perlunya pemerintah mengambil alih pembiayaan dan pendanaan transportasi publik secara keseluruhan. Tanpa perubahan mindset pemerintah, solusi perbaikan layanan transportasi publik sulit dicapai.
Ia mengakui bahwa meskipun memerlukan biaya besar, tidak mengatasi masalah ini akan mengakibatkan kerugian yang ditanggung oleh masyarakat. Ipoeng mencatat bahwa kerugian yang diperkirakan mencapai 100 triliun per tahun merupakan beban finansial yang tidak bisa diabaikan.
Berita terkini menyebutkan Kemenhub berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi publik terjangkau melalui program subsidi perintis dan PSO. Namun, Ipoeng mempertanyakan apakah subsidi tersebut benar-benar menciptakan tarif yang terjangkau atau hanya menggeser beban biaya operasional dari operator ke pemerintah.
Ipoeng menilai bahwa masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik yang terjangkau. Ia berharap agar, ke depannya, daerah yang tadinya dilayani oleh angkutan perintis dapat naik kelas menjadi komersial, sehingga alokasi anggaran subsidi dapat dialihkan ke daerah yang lebih membutuhkan.
Dalam mengakhiri analisisnya, Ipoeng Poernomo menegaskan bahwa keterlibatan penuh pemerintah dalam pendanaan transportasi publik merupakan langkah penting untuk meningkatkan konektivitas, mengurangi disparitas harga barang, dan memajukan ekonomi masyarakat.