Beranda » Alhamdullilah Mohon Doa Untuk Mba Ita,Wali Kota Semarang Jalani Pemeriksaan Intensif KPK Selama 2,5 Jam

Alhamdullilah Mohon Doa Untuk Mba Ita,Wali Kota Semarang Jalani Pemeriksaan Intensif KPK Selama 2,5 Jam

antarafoto kpk wali kota semarang 010824 ak 9 ratio 16x9

Jakarta, KanalData.Com 2024 -Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 2,5 jam ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ita, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tiba di kantor KPK pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 11.37 WIB. Saat ditanya mengenai materi pemeriksaannya, Ita memilih untuk tidak memberikan komentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK. “Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa (30/7) karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” ujar Ita.

Lebih lanjut, Ita juga enggan menjawab ketika ditanya mengenai rencana pencalonannya kembali sebagai Wali Kota Semarang. “Saya mohon doa semuanya sesuai prosedur. Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar,” ucapnya. “Sudah-sudah, ke penyidik saja ya, tolong disampaikan ke penyidik saja,” sambung Ita.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga merupakan suami dari Ita. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Alwin Basri. “Betul saudara AB [Alwin Basri] dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat pesan tertulis.

Ita dan Alwin Basri dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023-2024.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. KPK juga telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kami berharap masyarakat terus mendoakan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan adil. Pemerintah Kota Semarang tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.KLY

Tinggalkan Balasan